Indonesia telah mengeluarkan Peraturan No. 26 Tahun 2020 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham), Tentang Penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Pengunjung Asing Diperbolehkan Ke Indonesia selama Pandemi. Mungkin sebelumnya memang terbatas, tapi Peraturan 26/2020 telah memperluas Kriteria untuk Pengunjung Asing yang masuk ke Negara Indonesia.
Bukan hanya Pekerja atau Pemegang Visa Diplomatik saja, Pengunjung pun sekarang dapat Izin untuk Tinggal di Indonesia. Pengunjung Asing yang sudah masuk tetap harus mematuhi Protokol Kesehatan, Seperti memberikan Sertifikat COVID-19 Negatif kepada Petugas Imigrasi. Selain memiliki Perlindungan Asuransi Kesehatan yang Memadai, Mereka juga harus menunjukan Sertifikat dan Identitas yang jelas.
Pengunjung Asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memiliki Dokumen Imigrasi seperti Visa Dinas, Visa Diplomatik dan Visa Kunjungan yang akan dikeluarkan untuk satu kali perjalanan. Hal itu dilakukan untuk menghadiri pertemuan Bisnis, Melakukan Pembelian Barang, Melakukan Pekerjaan Darurat yang Mendesak, Melakukan pekerjaan Percobaan, Anggota Staf Organisasi Medis atau Makanan dan Awak Angkutan yang ikut Kapal ke Indonesia.
Untuk melalui Visa, Pengunjung harus mempunyai setidaknya Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Layanan, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Peraturan 26/2020, Pemegang Visa Tinggal Terbatas adalah mereka yang melakukan Aktivitas Bekerja, Bukan untuk Pekerja yang Memasang atau Memperbaiki Mesin, Melakukan Pekerjaan sementara Terkait Konstruksi, Penyediaan Layanan Jual, Bekerja sebagai seorang Profesional, Tim Audit atau memeriksa Kantor Cabang di Indonesia, Beroperasi di Kapal di Perairan Indonesia, Melakukan Pengawasan Mutu atas Barang atau Produksi, Seorang Calon Pekerja yang melakukan pekerjaan percobaan, Aktivitas Non Pekerja, Reuni Keluarga dan Melakukan Investasi.
Selain menyerahkan Aplikasi Elektronik atas nama Pengunjung kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Ada juga langkah-langkah tambahan saat mengajukan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang merupakan tanggung jawab mereka. Dalam Peraturan 26/2020, Pengunjung Asing harus menyerahkan Dokumen tambahan untuk Proses Visa seperti Sertifikat yang menyatakan bahwa pengunjung Bebas dari COVID-19, yang dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Negara mereka masing-masing.
Sertifikat mereka juga tidak boleh lebih dari 72 Jam sebelum kedatangannya ke Indonesia. Ada pula Pernyataan yang Tertulis, Tentang Pengunjung yang bersedia ditempatkan di Karantina atau menjalani Perawatan dengan Biaya sendiri, Jika hasil Tes PCR yang dilakukan pada saat kedatangan mereka terbilang Positif COVID-19.
Pernyataan tertulis lainnya, Pengunjung juga harus bersedia dimonitor secara Medis bila mereka diwajibkan untuk melakukan Karantina secara Mandiri sesuai Protokol Kesehatan. Pengunjung Asing harus menunjukkan Bukti bahwa mereka memiliki Asuransi Kesehatan untuk menutupi kemungkinan Biaya Perawatan, atau menunjukkan Bukti bahwa mereka memiliki Dana yang cukup untuk melakukan Perawatan.
Sponsor atau Pengunjung Asing harus memiliki akses setidaknya 142 Juta untuk menutupi Biaya Hidup mereka di Indonesia dan Biaya perpanjangan Izin tinggal mereka di Indonesia. Perpanjangan Izin diberikan Maksimal 30 hari bagi pengunjung yang Masa Berlaku Izin tinggalnya telah habis, Izin juga berlaku dalam bentuk Visa saat kedatangan, Visa Kunjungan atau Kartu Perjalanan Bisnis Asia Pasifik. Mereka dapat mengajukan perpanjangan Izin di Kantor Imigrasi setempat.
Pemegang Izin ITAS dan ITAP yang sudah habis Masa berlakunya, yang saat ini berada di Indonesia juga dapat mengajukan perpanjangan Izin tersebut. Izin ITAS yang diperbarui dapat diubah menjadi Izin ITAP. Pengunjung yang berada di luar Indonesia yang memegang Izin ITAS dan ITAP Kadaluwarsa hanya perlu mengajukan Visa Baru untuk masuk kembali ke Indonesia. Hal yang sama juga berlaku untuk Izin VITAS yang sudah habis Masa berlakunya di luar Indonesia.