Pada Hari Minggu, Millen Cyrus ditangkap di Jakarta Utara atas tuduhan Narkoba. Karena Identitasnya menyatakan dia adalah Laki-Laki, Millen ditahan dan ditempatkan di Sel Tahanan Pria. Hukuman Wanita Transgender Di Dalam Tahanan akan menghadapi Pelecehan dan Perlakuan yang tidak Wajar dari Para Tahanan. Mengapa keputusan Aparat Penegak Hukum, harus dijalani untuk menempatkan Seorang Wanita Transgender di tahanan Pria.
Penggerebekan Polisi di sebuah Hotel di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Millen Cyrus ditangkap bersama seorang Teman Laki-Laki karena dugaan Narkoba. Investigasi yang sedang dilakukan, Millen ditempatkan di Sel sesuai dengan Jenis Kelamin yang Tertulis di KTP-nya. Kepala Unit Narkoba, Reza Rahandi mengatakan bahwa Sel Penahanan hanya ditempati oleh Millen dan Satu Tahanan Pria, Pihak Kepolisian yakin Millen akan Aman karena sering diinterogasi oleh Tim Kepolisian.
Dalam Wawancara Millen mengatakan dia ingin dipindahkan ke Sel lain, Karena dirinya merasa tidak nyaman berada di Tahanan Pria. Pihak Berwenang yang mendapat Kritikan dari Komunitas Transgender dan Komisi Hak Asasi Manusia Negara, Tidak menanggapi hal tersebut. Sebab bukan Pertama kalinya Pihak Berwenang menganiaya Wanita Transgender.
Beka Ulung Hapsara, Seorang Komisaris di Komisi Hak Asasi Manusia telah menghubungi Divisi Hukum Kepolisian Nasional, yang telah berjanji untuk meneruskan permintaannya kepada Kapolres Tanjung Priok untuk memindahkan Millen ke Sel Wanita. Pada Hari Rabu, Permintaan itu dikabulkan oleh Kapolres Tanjung Priok, lalu Millen dipindahkan ke Sel Tahanan Khusus untuk dirinya. Tuduhan terhadap Millen, Belum diumumkan Secara Resmi oleh pihak yang berwajib.
kata Anggun Pradesha, Seorang Aktivis Hak Transgender di Jakarta. Meskipun dalam banyak Kasus Transgender yang mengidentifikasi sebagai Perempuan atau sebaliknya, Negara harus mengakomodasikan mereka karena Negara Indonesia membenarkan Laki-Laki dengan Penis dan Perempuan dengan Vagina. Jika Seorang Wanita Transgender terlibat dalam Proses Hukum, Dia tetap harus ditahan di Sel Wanita. Menempatkan Millen di Sel Tahanan Laki-Laki adalah Kesalahan yang besar. ujar Anggun.
kata Mariana Amiruddin, Seorang Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ditahan bersama Laki-Laki dapat membuat Wanita Transgender mengalami Pelecehan Seksual. Indonesia yang kekurangan Sel Penjara Wanita, Dalam beberapa Kasus sering menempatkan Wanita di Sel Tahanan Pria. Seharusnya Tahanan atau Narapidana Wanita Transgender ditempatkan di Sel yang berbeda dengan Pria.
Anggun mengatakan Wanita Transgender juga mengalami Penghinaan dari Pihak Berwenang di dalam Tahanan. “Sejumlah Teman Wanita Transgender saya pernah dipenjara dan mereka ditempatkan di Sel Laki-Laki, Polisi juga mencukur rambutnya.” Mencukur Rambut Tahanan Laki-Laki adalah hal yang biasa dilakukan di Indonesia, Hal itu juga dilakukan pada Wanita Transgender untuk menghidupkan kejantanannya.
Perlakuan Kasar juga dilakukan termasuk ditelanjangi dan diperintahkan melakukan Squat Jump atau Push Up. Kata Naila Rizqi Zakiah, Petugas Advokasi di Jakarta, Kejadian Dua Tahun lalu, Wanita Transgender di Aceh ditangkap Polisi tanpa alasan apapun, Rambut mereka dicukur dan dipaksa untuk Telanjang. Namun Beberapa Wanita telah menjalani Terapi Hormon agar Payudaranya kembali Berkembang.
Memang Homoseksualitas tidak Ilegal di Indonesia, Tapi umumnya banyak yang tidak suka terhadap mereka. Dalam beberapa tahun terakhir saja, Komunitas LGBT dan Pihak Berwenang selalu melakukan Penggerebekan Pesta Gay di Spa dan Gedung Apartemen. Akhirnya Pada Bulan September, Polisi menggerebek salah satu Pesta di Jakarta Selatan. Pesta yang dihadiri oleh 56 Orang dan 9 Orang yang diduga Penyelenggara Acara, Mereka Semua ditangkap.