Berakhirnya era Orde Baru telah membuat Indonesia membuka gerbang menuju jalan yang baru dengan segala perubahan yang terjadi. Dimulainya Era Reformasi telah melahirkan para pemimpin baru. Berikut adalah Sistem Pemerintahan Indonesia Era Reformasi dengan kebijakan-kebijakan para pemimpin yang berbeda namun tetap satu tujuan.
Pemerintahan Era Reformasi adalah pemerintah pada pasca Orde Baru yang merujuk mundurnya Presiden Soeharto menggantikan Wakil Presiden B.J Habibie pada 21 Mei 1998 setelah terjadinya krisis keuangan Asia (krisis moneter) serta terjadinya Tragedi Trisakti yang menyebabkan terbunuhnya 4 mahasiswa Universitas Trisakti pada Kerusuhan Mei 1998. Berikut ini adalah Sistem Pemerintahan Indonesia Era Reformasi hingga saat ini.
Pada 21 Mei 1998, Soeharto memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. Sebelum mengundurkan diri, Soeharto yang pada saat Kerusuhan Mei 1998 sedang berada di Kairo, Mesir. Soeharto langsung memberitakan bahwa ia akan mengundurkan diri kepada masyarakat Indonesia setelah ia kembali ke Indonesia.
1 Era Reformasi 1998-saat ini

Setelah Soeharto berada di Indonesia, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dan mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia lalu meninggalkan halaman Istana Merdeka yang didampingi oleh ajudannya, Kolonel (Kav) Issantoso dan Kolonel (Pol) Sutanto.
Kemudian, Wakil Presiden B.J Habibie dilantik menjadi Presiden baru Republik Indonesia berdasarkan pasal 8 UUD 1945 yang menandakan sebagai mulainya Era baru, yaitu Era Reformasi. Namun, B.J Habibie hanya menjabat selama 1 tahun 5 bulan. Karena masa pemerintahan B.J Habibie dianggap sebagai perpanjangan tangan rezim Orde Baru.
Berikut ini adalah Pemerintahan Era Reformasi dari masa pemerintahan Presiden dari tahun 1998 hingga saat ini :
2 Pemerintahan B.J Habibie
B.J Habibie adalah sosok yang telah mewarisi kekacauan negara pasca pengunduran diri Soeharto pada periode Orde Baru, sehingga menimbulkan kerusuhan dan disintegerasi yang terjadi hampir di seluruh wilayah Republik Indonesia. Setelah B.J Habibie menggantikan posisi Soeharto sebagai Presiden, ia langsung membentuk sebuah kabinet yang bertujuan untuk mendapatkan kembali dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi.
Mulainya Pemerintahan B.J Habibie, ia telah membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi. Pemerintahan yang singkat ini juga telah melahirkan landasan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan UU Otonomi Daerah.
Pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden ini menimbulkan kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan B.J Habibie sudah terlaksanakan secara Konstitusional sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa :
“Bila Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presidensampah habis waktunya”.
Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J Habibie menganggap tidak dilaksanakan secara Konstitusional, karena hal tersebut bertentangan dengan kententuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa :
“Sebelum Presiden memangku jabatan maka Presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR”.
Kebijakan Politik
Inilah langkah-langkah yang dilakukan B.J Habibie di bidang Politik :
- Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik.
- Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994).
- Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen.
- Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
- UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
- UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
- UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR.
- Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
- Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai asas tunggal
- Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.
- 12 Ketetapan MPR antara lain :
- Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
- Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
- Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
- Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan tata tertib MPR
- Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
- Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
- Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
- Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Kebijakan Ekonomi
Untuk menyelesaikan krisis moneter dan untuk memulihkan perekonomian Indonesia, B.J Habibie melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
- Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
- Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
- Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
- Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
- Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
- Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pada masa Pemerintahan B.J Habibie, ia memperbolehkan diadakannya Referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste). B.J Habibie mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau masih tetap bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian pada 30 Agustus 1999, Timor Timur memutuskan untuk merdeka dan menjadi negara terpisah yang berdaulat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut membuat banyaknya pihak oposisi yang beranggapan bahwa diadakannya Referendum provinsi Timor Timur adalah kesalahan besar B.J Habibie sebagai Presiden.
Karena sebagian besar pihak oposisi tidak puas dengan keputusan Presiden, upaya menjatuhkan B.J Habibie pun berhasil saat diadakannya Sidang Umum 1999. Kemudian B.J Habibie memutuskan untuk tidak kembali mencalonkan diri setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.
Pandangan terhadap Pemerintahan B.J Habibie pada era awal reformasi selalu merujuk kepada hal negatif, namun seiring berjalannya waktu, banyak yang menilai hal positif pada Pemerintahan B.J Habibie. Salah satu padangan positif itu dikemukakan oleh L. Misbah Hidayat dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.
“Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan agenda reformasi memang tidak bisa dilepaskan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang bisa diukur. Maka tidak heran tiap kebijakan yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tidak mengerti. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar belakang pendidikannya sebagai doktor di bidang konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melakukan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun, Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa. Untuk mengatasi persoalan ekonomi, misalnya, ia mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.”
3 Pemerintahan Abdurrahman Wahid
Pada pemilu 1999, Abdurrahman Wahid atau biasa disebut Gus dur telah dipilih sebagai Presiden pada diselenggarakannya sidang MPR dan dipilihlah Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden meskipun PDI-P meraih suara tertinggi dalam pemilu 1999 karena PDI-P tidak memiliki kursi mayoritas penuh.
Gus Dur memulai masa pemerintahannya dengan membentuk kabinet pertama yaitu Kabinet Persatuan Nasional. Kabinet pertama itu adalah kabinet koalisi yang meliputi anggota dari berbagai partai politik yaitu PDI-P, PKB, Golkar, PPP, PAN dan Partai Keadilan (PK) serta non-partisan dan TNI juga ada di dalam kabinet tersebut.
Kemudian, Gus Dur memulai 2 reformasi pemerintahan yaitu membubarkan Departemen Penerangan senjata utama Pemerintahan Soeharto dalam menguasai media dan membubarkan Departemen Sosial yang korup. Pada November 1999, Gus Dur mengunjungi beberapa negara seperti Jepang, Amerika Serikat, Qatar, Kuwail, dan Yordania. Lalu pada bulan Desember, Gus Dur mengunjungi Republik Rakyat Cina (RRC).
Rencana Gus Dur dalam pemerintahannya adalah memberikan Aceh referendum. Namun referendum ini tidak seperti Timor Timur, melainkan menentukan otonomi dan mengurangi jumlah personel militer di Aceh. Pada 30 Desember 1999, Gus Dur mengunjungi Jayapura di provinsi Irian Jaya dan selama kunjunganya, ia berhasil mendorong para pemimpin Irian Jaya untuk menggunakan nama Papua.
Pada tahun 2000, munculnya 2 skandal yaitu skandal Buloggate dan Bruneigate. Pada mei 2000, Badan Urusan Logistik (Bulog) melaporkan bahwa 4 juta dolar menghilang dari persediaan kas Bulog. Tukang pijit pribadi Gus Dur mengklaim bahwa ia dikirim oleh Gus Dur ke Bulog untuk mengambil uang, meski uang tersebut dikembalikan, sebagian yang kontra pemerintahan Gus Dur menuduh bahwa Gus Dur terlibat dalam skandal Buloggate.
Pada waktu yang sama, Gus Dur juga dituduh telah menyimpan uang 2 juta dolar untuk dirinya sendiri yang merupakan uang sumbangan dari Sultan Brunei untuk membantu permasalahan di Aceh. Namun Gus Dur telah gagal mempertanggungjawabkan dana sumbangan tersebut.
Pada September 2000, Gus Dur menyatakan Darurat Militer di Maluku dikarenakan kondisi di Maluku semakin memburuk yang ditandai bahwa Laskar Jihad telah didukung oleh anggota TNI dan kemungkinan juga didanai oleh Fuad Bawazier Menteri Keuangan terakhir Soeharto.
Di bulan September juga dikibarkannya bendera Bintang Kejora di Papua Barat, Gus Dur pun memperbolehkan bendera Bintang Kejora dikibarkan namun bendera itu harus berada di bawah bendera Indonesia. Akan tetapi, karena hal itu Gus Dur mendapati kritikan dari Megawati dan Akbar.
Pada Januari 2001, Gus Dur mengumumkan bahwa Tahun Baru Imlek menjadi hari libur nasional. Tindakan tersebut juga pencabutan larangan penggunaan huruf Tionghoa. Pada pertemuan dengan para rektor universitas di seluruh Indonesia, Gus Dur menyatakan bahwa ada kemungkinan Indonesia masuk kedalam kategori Anarkisme dan ia juga menyarankan pembubaran DPR jika hal tersebut benar terjadi adanya.
Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi. Karena terjadinya demonstrasi besar-besaran, Gus Dur pada akhirnya mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pada 1 Februari 2001, DPR mengadakan pertemuan untuk mengeluarkan nota terhadap Gus Dur. Nota tersebut berisikan bahwa Sidang Khusus MPR untuk pemakzulan Presiden dapat dilaksanakan, namun nota tersebut menimbulkan demonstrasi oleh NU di Pasuruan, Jawa Timur di sekitar kantor regional Golkar. Di Jakarta, para oposisi Gus Dur menuduh bahwa demonstran NU tersebut didorong oleh Gus Dur. Namun ia membantah dan memutuskan untuk pergi berbicara kepada para demonstran di Pasuruan.
Pada 30 April 2001, DPR mengeluarkan nota kedua dan meminta diselenggarakannya Sidang Istimewa MPR pada 1 Agustus 2001. Gus Dur pun meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskan) Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyatakan keadaan darurat, namun SBY menolak permintaan tersebut.
Pada 1 Juli 2001, Gus Dur memutuskan untuk me-reshuffle kebinetnya termasuk SBY dan 4 menteri lainnya. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menyatakan bahwa Sidang Istimewa MPR akan dimajukan pada tanggal 23 Juli 2001 dan TNI menurunkan 40.000 anggota tentara di Jakarta dan menurukan tank yang mengarah ke Istana Merdeka sebagai bentuk penunjukan kekuatan.
Kemudian Gus Dur mengumumkan pemberlakuan maklumat sebagai bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa MPR yang berisikan :
- Pembubaran MPR/DPR.
- Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu 1 tahun.
- Pembekuan Partai Golkar.
Namun maklumat tersebut tidak memperoleh dukungan. Akhirnya pada 23 Juli 2001, MPR secara resmi memakzulkan Abdurrahman Wahid dan menggantikannya dengan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden. Akan tetapi, Gus Dur bersikeras bahwa ia adalah Presiden Republik Indonesia dan akan tetap tinggal di Istana Negara selama beberapa hari. Namun pada tanggal 25 Juli 2001, Gus Dur pergi meninggalkan Istana Negara dan pergi ke Amerika Serikat karena kesehatannya yang semakin memburuk.
4 Pemerintahan Megawati Soekarnoputri
Saat dilaksanakannya Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dicabut mandatnya sebagai Presiden dan digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri yang secara resmi telah menjadi Presiden Republik Indonesia ke-5.
Meski perekonomian Indonesia telah mengalami banyak perbaikan seperti nilai mata uang tukar Rupiah yang telah stabil, namun pada masa Pemerintahan Megawati tetap tidak menunjukan peningkatan yang signifikan dalam bidang apapun di Indonesia.
Pada bulan Januari 2002, Megawati meresmikan komisi pelanggaran HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM pada pemisahan Timor Timur 1999 dan pada bulan yang sama Irian Jaya secara resmi telah diberikan otonomi daerah untuk memperbolehkan mengganti nama menjadi Papua.
Pada bulan Mei 2002, Timor Timur telah secara resmi memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan resmi merdeka dengan nama Timor Leste. Pemerintahan Megawati telah membuat langkah konkret menuju negara demokrasi pada bulan Agustus 2002 dan untuk pertama kalinya rakyat Indonesia mempunyai hak memilih Presiden secara langsung.
Megawati menyatakan bahwa pada masa pemerintahannya telah berhasil memulihkan perekonomian Indonesia. Pada bulan Juli 2004, Indonesia telah menyelanggarakan Pemilu Presiden secara langsung untuk pertama kalinya. Megawati pun dengan harapan untuk terpilih kembali sebagai Presiden, namun harapan itu telah sirna setelah munculnya seorang calon Presiden dari partai baru Partai Demokrat dengan calonnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Megawati pun mengalami kekalahan dengan meraih total suara 40% dan pesaingnya SBY meraih total suara 60%.
5 Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah Presiden ke-6 Republik Indonesia yang pertama kalinya dipilih langsung oleh rakyat setelah MPR secara resmi mengeluarkan Amandemen UUD 1945 yang memungkinkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Periode 1
Pada saat pelantikan SBY pada 20 Oktober 2004 bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, SBY mengumumkan kabinetnya yang dikenal dengan Kabinet Indonesia Bersatu yang terdiri dari 36 menteri. Pada awal pemerintahan SBY, ia memprioritaskan pemberatasan korupsi di Indonesia dengan mendirikan suatu lembaga yaitu KPK.
Berikut adalah visi dan misi periode pertama pada Pemerintahan SBY :
Visi :
- Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman, Bersatu, rukun, dan damai.
- Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
- Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Misi :
- Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
- Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.
- Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Pada Pemerintahan SBY juga mengeluarkan sebuah program yang kenal dengan Program 100 Hari. Tujuan Program 100 Hari ini adalah :
- Memperbaiki sistem perekonomian negara.
- Memperbaiki kinerja pemerintahan dari unsur KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
- Mewujudkan keadilan dan demokratisasi melalui kepolisian dan kejaksaan agung RI.
Secara umum, Pemerintahan SBY telah memerangi korupsi secara besar-besaran di dalam pemerintahannya. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah diberi perintah oleh Presiden untuk melakukan audit dan pemberatasan korupsi dan telah tercatat ada sebanyak 31 pejabat pemerintahan dalam Program 100 Hari.
Pada bulan Januari 2005, SBY mengeluarkan sebuah program di bidang kesehatan pada masyarakat Indonesia bagi yang kurang mampu dalam segi perekonomiannya yaitu Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Aseskin). Tujuan Program Aseskin untuk memudahkan akses masyarakat miskin ke pelayanan kesehatan.
Pada bulan Juli 2005, SBY kembali mengeluarkan sebuah program yaitu Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini pemerintah memberikan dana kepada para kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk membantu finansial dalam menjalankan sekolah.
Program BOS juga dapat memberikan bantuan keuangan yang signifikan ke seluruh sekolah di Indonesia dengan mengharapkan sekolah dapat menurunkan biaya sekolah untuk mereka yang mampu dan penghapusan biaya sekolah untuk mereka yang tidak mampu.
Periode 2
Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 8 Juli 2009, SBY dinyatakan telah memenangkan Pemilu dengan total suara 60,08% setelah mengalahkan 2 pesaingnya yaitu Megawati Soekarnoputri PDI-P dengan total suara 26,79% dan Jusuf Kalla Golkar dengan total suara 12,41%.
Berbeda dengan periode pertama, SBY menyalonkan kembali sebagai Presiden bersama Dr. Boediono sebagai Wakil Presiden. Pada 21 Oktober 2009, SBY mengumumkan kabinetnya yang dikenal dengan Kabinet Indonesia Bersatu II yang terdiri dari 34 menteri dan 4 pejabat yang setara dengan menteri.
Berikut adalah visi dan misi Pemerintahan SBY di periode kedua :
Visi :
- Terwujudnya Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.
- Melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera.
- Memperkuat pilar-pilar demokrasi.
- Memperkuat dimensi keadilan di semua bidang.
Misi :
- Mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera, aman, dan damai, serta meletakkan fondasi yang lebih kuat bagi Indonesia yang adil dan demokratis.
- Melanjutkan pembangunan ekonomi Indonesia untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Melanjutkan upaya menciptakan Good Government dan Good Corporate Governance.
- Demokratisasi pembangunan dengan memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi dan kreativitas segenap komponen bangsa.
- Melanjutkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan memberantas korupsi.
- Belajar dari pengalaman yang lalu dan dari negara-negara lain, maka pembangunan masyarakat Indonesia adalah pembangunan yang inklusif bagi segenap komponen bangsa.
Pada 18 Oktober 2011, SBY mengumumkan mere-shuffle Kabinet Indonesia Bersatu II dengan memasukan menteri-menteri baru ke dalam kabinet dan merubah posisi jabatan menteri di dalam kabinet. Pada masa Pemerintahan SBY, konsep Trias Politika (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) telah mengalami perubahan dengan menempatkan posisinya berdasarkan prinsip struktural Sistem Politik Indonesia yakni berdasarkan kedaulatan rakyat.
SBY juga telah mengumumkan bahwa penerapan Pemilu dapat dipilih secara langsung oleh masyarakat untuk memilih anggota dewan legislatif (DPD, DPR dan MPR) dan Eksekutif untuk pemilihan Presiden. Pemilihan anggota Yudikatif dipilih melalui DPR dengan pertimbangan dari Presiden.
Pada periode kedua SBY, sistem politik dalam partai di Indonesia juga mengalami perubahan yang signifikan yakni siapapun mampu mendirikan partai politik dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku dan masyarakat Indonesia dapat memilih wakil rakyatnya secara langsung.
6 Pemerintahan Joko Widodo
Pada Pilpres 2014, Joko Widodo dari PDI-P memenangkan Pilpres 2014 dengan meraih total suara 53,15% dan satu-satunya kandidat lainnya yakni Prabowo Subianto meraih total suara 46,85%. Pada 20 Oktober 2014, Joko Widodo secara resmi menjadi Presiden Republik Indonesia ke-7 bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Periode 1
Pada periode 1 (2014-2019), Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan susunan kabinetnya yang dikenal dengan Kabinet Indonesia Maju pada tanggal 26 Oktober 2014 di Istana Negara. Tujuan dibentuknya Kabinet Indonesia Maju adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.
Berikut adalah visi dan misi Pemerintahan Jokowi periode pertama :
Visi :
Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandasan Gotong Royang.
Misi :
- Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
- Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum.
- Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
- Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
- Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
- Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
- Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Periode pertama dari Pemerintahan Joko Widodo telah menimbulkan banyak kontroversi. Menurut salah satu media besar di Indonesia melakukan survei yang dilakukan oleh Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas pada 19 September – 4 Oktober 2019 menunjukan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadapa kinerja Pemerintahan Jokowi periode pertama telah mengalami penuruan. Di awal Pemerintahan pada Januari 2015, tingkat kepuasan masyarakat mencapai angka 61% dan pada bulan Oktober 2019, terjadinya penurunan yang cukup signifikan yaitu 58,8%.
Dalam Bidang Politik dan Keamanan juga mengalami penurunan dari 73,1% pada bulan Januari 2015 menjadi 64,3% pada bulan Oktober 2019. Pada Bidang Hukum mengalami penurunan dari 59,9% pada bulan Januari 2015 menjadi 49,1% pada bulan Oktober 2019. Begitu pun juga dalam Bidang Sosial mengalami sedikit penurunan dari 61,1% pada bulan Januari 2015 menjadi 59,4% pada bulan Oktober 2019.
Namun survei juga menunjukan bukan hanya ada penurunan dalam Pemerintahan Jokowi. Survei menunjukan bahwa dalam Bidang Ekonomi, tingkat kepuasan masyarakat mengalami kenaikan yaitu 43,2% pada bulan Januari 2015 menjadi 49,8% pada Oktober 2019.
Periode 2
Pada 20 Oktober 2020, Jokowi telah resmi terpilih kembali untuk memimpin Negara Republik Indonesia. Berbeda dengan periode pertama, pada periode kedua Jokowi memilih Prof. Dr. (H.C.) K. H. Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia (2019-2024).
Berikut adalah visi dan misi Pemerintahan Joko Widodo periode kedua :
Visi :
Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandasan Gotong Royang.
Misi :
- Peningkatan kualitas manusia Indonesia
- Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing
- Pembangunan yang merata dan berkeadilan
- Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan
- Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa
- Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermatabat dan terpercaya
- Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya
- Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
Pada saat pelantikan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, dalam pidatonya ia mengatakan hal pertama yang akan menjadi prioritasnya pemerintah yakni membenahi Sumber Daya Manusia (SDM). Fokusnya adalah membangun SDM pekerja keras, terampil dan menguasai teknologi, Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan industri demi membenahi kualitas SDM
Prioritas kedua adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur. Kedepannya proyek infrastruktur akan menghubungkan kawasan produksi dengan ditribusi. Tujuannya adalah untuk mendongkrak lapangan kerja baru serta mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat.
Prioritas ketiga adalah melanjutkan penyerdahaan regulasi. Presiden Joko Widodo telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ikut serta dalam menerbitkan dua Undang-Undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Prioritas keempat adalah memangkas birokrasi dan prosedur besar-besaran bahkan Presiden Joko Widodo menginginkan jumlah eslon dalam hierarki Aparatur Sipil Negara (ASN) disederhanakan menjadi dua tingkat. Selain prioritas yang diperhatikan, ia juga memperingatkan kepada para Menteri-nya untuk berkerja dengan sepenuh hati, dalam pidatonya Presiden Joko Widodo berkata : “Bagi yang tidak serius, saya tidak memberi ampun. Pasti saya copot”.
Prioritas terakhir program kerja Presiden Joko Widodo dalam periode kedua yaitu transformasi ekonomi dari mengandalkan Sumber Daya Manusia (SDM) menuju manufaktur dan jasa yang memiliki nilai tambah tinggi, seperti yang ia katakan “bagi kemakmuran bangsa dan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
7 Kesimpulan
Era Reformasi adalah era yang terlahir setelah era Orde Baru berakhir. Kemunduran Soeharto dari masa jabatannya sebagai Presiden, Indonesia telah menempuh pemerintahan baru. Era Reformasi adalah era yang baru bagi kita semua, tentunya dengan menguatnya Undang-Undang dan kebijakan yang ada.
Seiring berjalannya waktu, telah lahir wajah-wajah pemimpin baru. Era Reformasi adalah era yang mampu melakukan perubahan yang lebih maju bagi bangsa dan negara. Dengan adanya perubahan, telah lahir juga generasi-generasi yang mampu mengharumkan nama negara Indonesia di mata dunia.
Itulah pembahasan kami tentang Sistem Pemerintahan Indonesia Era Reformasi. Jika artikel ini berguna untuk kalian para pecinta sejarah silahkan kalian share dan jika kalian ingin memberikan saran kepada kami silahkan tinggalkan di kolum komentar di bawah ini agar kami terus memberikan informasi yang terbaik dari yang terbaik.